Ketidaksesuaian Latar Belakang Akademis Guru
dengan Bidang yang Diajarkannya
Oleh: Jein Palilati
Pendidikan adalah penopang dalam meningkatkan sumber daya manusia untuk pengembangan bangsa. Pendidikan mempunyai tugas menyiapkan sumber daya manusia untuk pembangunan. Perkembangan zaman selalu memunculkan persoalan-persoalan baru yang tidak pernah terpikirkan sebelumnya. Sayangnya, sistem pendidikan di Indonesia sangat memprihatinkan. Mungkin sebagian besar lebih tepat dikatakan tidak layak disebut pendidikan, baik pendidikan formal maupun pendidikan informal.
Masalah pendidikan di Indonesia tidak hanya seputar masalah kemiskinan, pendidikan yang mahal, sarana yang kurang, minimnya tenaga pengajar, dan masalah kesejahteraan guru. Banyaknya guru yang mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikannya atau tidak sesuai dengan disiplin ilmunya atau lebih popular disebut dengan “Guru Mismatch” merupakan salah satu faktor yang memicu timbulnya generasi-generasi yang tidak sesuai dengan harapan untuk membangun Indonesia menjadi sejahtera.
Ketika semua orang mempersoalkan masalah dunia pendidikan, figur guru pasti terlibat dalam agenda pembicaraan, terutama yang menyangkut persoalan pendidikan formal di sekolah. Hal itu tidak dapat disangkal karena lembaga pendidikan formal adalah dunia kehidupan guru. Guru sebagai pelaksana pendidikan tentunya sangat berperan dalam peningkatan mutu pendidikan. Diperlukan guru yang profesional yang mampu mendidik anak bangsa menjadi lebih berkualitas. Latar belakang pendidikan guru hendaknya berkolerasi positif dengan kualitas pendidikannya.
Namun realita yang ada saat ini masih banyak guru yang belum memenuhi kualifikasi akademik yang dipersyaratkan. Terbukti dengan banyaknya guru yang mengajar dua atau lebih mata pelajaran yang berbeda dan tidak sesuai dengan keahliannya. Padahal kesesuaian latar belakang pendidikan guru dengan mata pelajaran yang diajarkan merupakan salah satu syarat bagi guru untuk mengajukan sertifikasi. Dalam hal ini, seorang guru dituntut untuk mengajar sesuai dengan bidang keahliannya.
Khusus di pendidikan madrasah, kondisi mismatch ini lebih berat dibanding pendidikan umum (sekolah). Hal ini karena pendidikan di madrasah berbasis pondok pesantren dulu selalu diidentikkan dengan pendidikan agama. Oleh karena itu, kebanyakan guru yang direkrut madrasah adalah lulusan pendidikan agama Islam. Ketika guru tersebut masuk dalam sistem pendidikan nasional yang memasukkan mata pelajaran umum, maka madrasah tersebut memanfaatkan guru berlatar belakang pendidikan agama Islam yang dimilikinya untuk mengajar mata pelajaran-mata pelajaran lain, walaupun bukan keahliannya (Hayat, 2010: 53).
Lebih lanjut Hayat (2010: 53) menjelaskan bahwa penyebab terjadinya mismatch di antaranya: pertama, tuntutan perubahan kurikulum yang sangat cepat berkembang, yang tidak diimbangi oleh suplai tenaga guru dari LPTK; kedua, khusus pada madrasah, pergerakan perubahan dari posisi madrasah berbasis pondok pesantren yang awalnya murni sebagai pendidikan keagamaan kemudian ditambahkan mata pelajaran umum, tidak dibarengi dengan ketersediaan guru bidang studi tersebut. Selain itu Ditjen Dikti (dalam Albatani, 2014:1) menyebutkan bahwa problema guru mismatch ini terjadi karena munculnya bidang-bidang baru dari kurikulum tidak cepat disuplai oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Dengan kata lain, penyesuaian diri dari LPTK tidak cepat dalam merespon perubahan kurikulum.
Seringnya kurikulum dirubah diperkirakan juga menjadi penyebab guru mengajar tidak sesuai dengan latar belakang pendidikan (Albatani, 2014). Perubahan kurikulum selalu diikuti oleh hilangnya mata pelajaran tertentu dan munculnya mata pelajaran baru. Ketika mata pelajaran baru muncul dan LPTK belum menyiapkan guru untuk mata pelajaran dimaksud, maka dengan terpaksa sekolah memanfaatkan guru yang ada, termasuk di dalamnya untuk memberi tugas kepada guru yang mata pelajarannya hilang. Dengan demikian ada banyak faktor penyebab munculnya guru-guru mismatch.
Jika dicermati lebih lanjut, sebenarnya di Indonesia ini bukan kekurangan guru yang terjadi melainkan pendistribusian guru yang tidak efektif. Beberapa guru mempunyai kelas yang sangat kecil dan yang lainnya ada guru yang mempunyai kelas yang terlalu banyak siswa, dan kedua-duanya tidak efektif dan efisien. Umumnya jumlah guru pada daerah perkotaan cukup bahkan pada beberapa sekolah jumlahnya justru berlebih. Terkonsentrasinya guru di perkotaan menyebabkan sekolah di pedesaan mengalami kekurangan guru.
Kenyataan sekarang ini, rasio guru dan siswa di Indonesia 1:14, berarti sudah ideal dibandingkan dengan rasio guru di Negara maju seperti Korea Selatan 1:30, Jepang 1:20, dan Malaysia 1:25 (data dipelroleh dari Ditjen Dikti dalam Albatani, 2014). Namun, karena pendistribusian guru yang tidak merata mengakibatkan menumpuknya guru-guru di sekolah perkotaan, sedangkan di sekolah yang ada di pedesaan masih kekurangan guru.
Persoalan distribusi guru hampir terjadi di seluruh Indonesia. Akibatnya, pada daerah yang kekurangan guru, harus mengajarkan beberapa mata pelajaran dan harus mengajar lebih dari satu kelas. Sebaliknya, pada daerah yang kelebihan guru, pemberlakuan jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per minggu bagi guru bersertifikat pendidik tidak dapat terpenuhi.
Masalah penenempatan guru khususnya guru bidang penempatan studi, sering mengalami kepincangan. Suatu sekolah menerima guru baru dalam bidang studi yang sudah cukup atau bahkan sudah kelebihan, sedangkan guru bidang studi yang dibutuhkan tidak diberikan karena terbatasnya jatah pengangkatan sehingga pada sekolah-sekolah tertentu seorang guru bidang studi harus merangkap mengajarkan bidang studi di luar kewenangannya. Gejala tersebut membawa ketidak efisienan dalam memfungsikan tenaga kerja guru. Meskipun ketersediaan tenaga yang direncanakan secara makro telah mencukupi kebutuhan, namun mengalami masalah penempatan karena terbatasnya jumlah yang dapat diangkat dan sulitnya menjaring tenaga yang bersedia ditempatkan di daerah terpencil, karena tidak ada insentif yang menarik, demikian pula sulitnya menempatkan guru wanita di tempat-tempat terpencil.
Masalah mengembangkan tenaga kependidikan di lapangan biasanya terlambat, khususnya pada saat menyongsong hadirnya kurikulum baru. Setiap pembaruan kurikulum menuntut adanya penyesuaian dari para pelaksana di lapangan. Dapat dikatakan umumnya penanganan pengembangan tenaga pelaksana di lapangan (yang berupa penyuluhan, latihan, lokakarya, penyebaran buku panduan) sangat lambat. Padahal proses pembekalan untuk dapat siap melaksanakan kurikulum baru memakan waktu. Akibatnya terjadi kesenjangan antara saat dicanangkan berlakunya kurikulum baru dengan saat mulai dilaksanakan. Dalam masa transisi yang relatif lama ini pendidikan berlangsung kurang efisien dan efektif.
DAFTAR RUJUKAN
Dharma, Surya. 2012. Menggenjot Mutu PTK Dikmen – Majalah : PTK Dikmen Media Informasi dan Komunikasi PTK Pendidikan Menengah. Jakarta: Direktorat Pembinaan – Pendidik dan Tenaga Kependidikan – Pendidikan Menengah – Ditjen Pendidikan Menengah – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Djamarah, Syaiful Bahri. 2005. Guru dan Anak Didik dalam Interaksi Edukatif. Jakarta: PT Asdi Mahasatya.
Hayat, Bachrul. 2010. Tantangan Peningkatan Mutu Guru – Majalah: Ikhlas Beramal, No. 63 tahun XIII. Jakarta.
Mulyasa. 2008. Standar Kompetensi dan Sertifikasi Guru. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Tirtarahardja, Umar. 2005. Pengantar Pendidikan. Jakarta : PT Rineka Cipta.
Tilaar, H.A.R. 2002. Membenahi Pendidikan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta.
Rujukan Lain:
Albatani, Muhsin. 2014. http://muchsinal-mancaki.blogspot.com/2014/02/guru-mismatch.html?m=1 (diakses pada 17 Desember 2015).
Setyawan, Heru. 2014. http://zonainfosemua.blogspot.com/2014/03/pengertian-guru-menurut-pakar-pendidikan.html (diakses tanggal 17 Desember 2015).

Tidak ada komentar:
Posting Komentar